16 Tahun PERDA Miras Kabupten Berau

Admin RedMOL
0
16 TAHUN PERDA MIRAS KABUPATEN BERAU: ANTARA ATURAN, PENEGAKAN, DAN KENYATAAN DI LAPANGAN

REDMOL_BERAU

BERAU, KALIMANTAN TIMUR — 2 November 2026
Tepat 16 tahun lalu, pada 2 November 2010, Kabupaten Berau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Perda tersebut lahir melalui proses pembahasan dan rapat paripurna DPRD dengan menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Namun, setelah 16 tahun berjalan, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana implementasi dan penegakan Perda tersebut benar-benar terlaksana?

Dalam pelaksanaannya, upaya penertiban peredaran minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas regulasi yang telah ditetapkan sejak 2010 tersebut.

Persoalan ini kembali menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Berau pada September 2026. Dalam pembahasan tersebut, muncul dorongan agar Perda segera dijalankan, dengan tenggat waktu hingga Desember 2026.

Namun, apakah memberikan tenggat waktu saja cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama 16 tahun?

Menurut pandangan kami, seharusnya RDP tersebut tidak hanya berfokus pada desakan pelaksanaan Perda, tetapi juga membahas secara menyeluruh kemungkinan pencabutan dan pembaruan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi Kabupaten Berau saat ini.

Ibarat sebuah ungkapan, gagal berencana sama saja dengan merencanakan kegagalan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap Perda perlu dilakukan secara serius, bukan sekadar memberikan batas waktu tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.

Dalam hal ini, kami tidak menyalahkan aparat penegak hukum, baik Satpol PP, Polri maupun TNI. Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menjadi perhatian adalah perlunya pembenahan regulasi agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat, jelas, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Pembaruan Perda diharapkan mampu menjadi pondasi dalam menjaga ketahanan lingkungan hukum, memberikan kepastian bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan ketahanan sosial masyarakat Kabupaten Berau.

Sudah saatnya pemerintah daerah bersama DPRD melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

Enam belas tahun bukan waktu yang singkat. Masyarakat tentu berharap sebuah peraturan daerah tidak hanya menjadi dokumen hukum dan catatan sejarah, melainkan benar-benar memberikan kepastian, manfaat, dan  keadilan


Jogras Hutain 

RedMOL Berau 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!